Kebut Perkara Minyak Goreng, Penyidik Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi

Kebut Perkara Minyak Goreng, Penyidik Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi
Kapuspenkum Kejakgung RI, Ketut Sumedana/LIPO
LIPO - Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Selasa (10/05/22) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 untuk 4 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, 
LCW selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. NS selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, bahwa dua saksi yang diperiksa kali jni masih untuk memperluat pembuktian untuk 4 tersangka. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan 4 tersangka  dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya," Pungkas Ketut dalam keterangan tertulis kepada liputanoke.com, Selasa (10/05/22). (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index