Tim Kejaksaan Tangkap Satu Buronan di Dumai Riau

 Tim Kejaksaan Tangkap Satu Buronan di Dumai Riau

LIPO - Tim Kejaksaan Negeri Dumai berhasil mengamankan Terpidana Syahrani Adrian S.SOS, M.Si, Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB, di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangkalan Sena  No.12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau.

Syahrani merupakan Buronan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Dumai sejak 2019. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, Syahrani ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

"Karena itu Terpidana masuk dalam DPO," Kata Ketut kedapa liputanoke.com dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/05/22).

Setelah diamankan, Syahrani dibawa menuju Klinik Citra Medika Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta swab antigen dan Terpidana dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

"Syahrani dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai," Ungkap Ketut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada 04 September 2018, terpidana Syahrani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (*1)


 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index