Ratusan Hektare Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan di Kuansing Bakal Dibebaskan Untuk Dikelola

Ratusan Hektare Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan di Kuansing Bakal Dibebaskan Untuk Dikelola
Abriman/ist
LIPO - Ratusan hektare lahan kebun sawit di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing Riau, yang saat ini masuk dalam kawasan hutan, sedang dalam pengurusan izin pengelolaannya ke Kementrian Lingkungan Hidup (KemenLHK). 

Bila disetujui, 840 hektare kabun sawit milik masyarakat tersebut akan mendapatkan legalitas dalam pengelolaannya.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing, Abriman, membenarkan kepada liputanoke.com bahwa ratusan hektare tersebut sedang diajukan.

"Benar, itu izin kelola bukan hak milik," Kata Abriman, pada Jumat (03/06/22).

Dijelaskan Abriman, undang-undang Ciptaker membuka peluang bagi masyarakat yang sudah terlanjur menggarap kebun dalam kawasan hutan untuk dibebaskan. 

"Beberapa hari yang lalu tim KLHK sudah turun meninjau ke beberapa lokasi di Kuansing, salah satunya lokasi Desa Sungai Buluh," Ungkapnya.

Namun, Abriman enggan mengungkap apakah pemilik lahan sawit tersebut milik masyarakat Kuansing atau bukan.

"Kalau soal pemilik orang mana, saya belum tau pasti.Yang jelas siapa yang berkeinginan mengurus tentu kita dukung," Kata Abriman.

Dikatakan Abriman, dengan adanya UU-Ciptaker diharapkan bagi masyarakat yang sudah terlanjur mengarap dalam kawasan hutan dan mau mengurus pelepasannya tentu akan mendapatkan perlindungan hukum dalam mengelola kebun sawitnya. 

"Bagi yang tidak mau mengurus tentu akan dieksekusi pemerintah. Karena pemerintah juga memberikan batasan waktu dalam pengurusannya," Tutup Abriman.(*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index