LIPO - Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, pada Rabu (15/06/22).
Tersangka FW (41) yang masuk dalam DPO tersebut diamankan di Jalan Raya Prabumulih, Baturaja, Tanjung Raman, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Pria kelahiran Prabumulih, yang bekerja sebagai PNS ini jadi tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Pengelolaan Belanja Anggaran Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Tahun Anggaran 2020.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp.1.700.000.000.
Lebih lanjut dijelaskan, Tersangka FW diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan.
"Sudah dipanggil secara patut, tapi tidak datang. Makanya dimasukan dalam DPO," Ujar Ketut.
Tim kemudian bergerak melakukan pencarian. Setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.
"Tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir guna selanjutnya dilakukan proses lebih lanjut," Pungkas Ketut.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (*1)