Kejari Inhil Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyertaan Modal BUMD PT GCM

Kejari Inhil Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyertaan Modal BUMD PT GCM
Tersangka ZI (tengah) /foto: ist
LIPO - Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan tipikor dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004, 2005, 2006, pada Kamis (16/06/22). 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan 40 saksi, dan 2 orang ahli. 

Adapun yang menjadi tersangka pada kasus ini, yaitu ZI selaku direktur PT GCM, dan IM selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013.

Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen, Haza Putra, saat dikonfirmasi liputanoke.com, membenarkan pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka. 

"Iya, Benar," Kata Haza, Kamis (16/06/22). 

Disebutkan, dalam kasus ini pihak penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan dugaan tipikor dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 yang berasal dari APBDP 2004 Kabupaten Indragiri Hilir sebesar 4,2M. 

Berdasarkan dari hasil ekspose, Tim Penyidik Kejari Inhil berpendapat bahwa telah menemukan siapa pelaku tindak pidana korupsi tersebut dengan menemukan dua alat bukti, berdasarkan alat bukti tersebut telah mengerucut mengarah kepada calon tersangka yang harus mempertanggung jawabkan terhadap perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

"Setelah penetapan tersangka kami mengeluarkan sprindik khusus atas kedua tersangka tersebut yaitu atas nama ZI dan IM," Jelas Haza. 

Dimana, dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM dinilai penyidik melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
    
"Terhadap tersangka ZI saat ini setelah kami lakukan pemeriksaan dan kita tetapkan sebagai tersangka akan langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan dititipkan ke Lapas Kelas II Tembilahan, sedangkan terhadap tersangka IM saat ini kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir," Terang Haza. 

"Tentunya terhadap IM akan kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," Pungkas Haza. (*3) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index