Pasutri Muda di Pekanbaru Gunakan Modus Jualan Baju, Polisi Bongkar Bisnis Sesungguhnya

Pasutri Muda di Pekanbaru Gunakan Modus Jualan Baju, Polisi Bongkar Bisnis Sesungguhnya
Ilustrasi/int
LIPO - Polresta Pekanbaru menangkap pasangan suami istri yang diduga bisnis sabu berkedok jualan baju disebuah ruko. 

Pasangan suami istri berinisial CPP (21) dan NMA (21) diduga sengaja berjualan baju untuk menutupi kedok bisnis narkobanya. 

"Di dalam kamarnya ternyata mereka menyimpan narkoba," Jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, kepada wartawan, pada Jumat (17/06/22). 

Dijelaskan Budi, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menumakan narkoba di dalam kamarnya. 

"Kita temukan sabu 1 kg, pil ekstasi 3.951  butir, juga ada pil Happy Five," Kata Budi. 

Setelah dikembangkan, polisi menangkap pelaku lainnya berinisial AA (27) di Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Dari AA, polisi berhasil mengamankan 4,5 kg sabu dan 45.163 butir pil ekstasi.

Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NB yang kini masih buron. 

"Narkoba yang diamankan dari CPP, NMA, dan NM berasal dari Malaysia," Terang Budi. 

Ketiganya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. (*1/***) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index