Khawatir Mandek, Sejumlah Korban Binary Option Datangi Kejagung, Ini Tuntutannya

Khawatir Mandek, Sejumlah Korban Binary Option Datangi Kejagung, Ini Tuntutannya
Ilustrasi/int
LIPO - Jampidum Kejagung RI menerima 2 perwakilan dari 50 orang korban yang tergabung dalam Himpunan Korban Penipuan & Manipulasi Affiliator Platform Binary Option yang duga dilakukan oleh Tersangka IK, pada Selasa (21/06/22). 

Aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan peserta aksi Maru Nazara dan M. Rizki, yaitu mendesak berkas dinyatakan lengkap (P-21) mengingat masa tahanan Tersangka IK akan berakhir pada Jumat 24 Juni 2022, sehingga para korban mengkhawatirkan perkara tersebut mandek dan tidak lanjut.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapuspenkum Ketut Sumedana, menjelaskan, bahwa Jaksa Peneliti telah memberikan petunjuk sejak berkas perkara dinyatakan belum lengkap kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, yang pada intinya untuk melakukan audit baik terhadap kegiatan trading, jumlah uang yang masuk dalam Binary Option, jumlah uang yang diterima oleh Tersangka, dan jumlah korban yang disebabkan oleh Tersangka untuk memastikan ketepatan atau validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita. 

"Saat ini, Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara atas nama Tersangka IK dari Penyidik, dan setelah nantinya diterima serta seluruh petunjuk Jaksa telah dipenuhi, selanjutnya segera dinyatakan berkas lengkap (P-21)," Kata Ketut. 

Namun kata Ketut, jika nantinya berkas perkara masih tetap belum memenuhi petunjuk, Jaksa akan tetap mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan Penyidik agar petunjuk yang diberikan dapat segera dipenuhi. 

"Jaksa Peneliti selalu menerapkan sikap kehati-hatian untuk mengakomodir semua kepentingan korban dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penegakan hukum di proses pengadilan. Kejaksaan sangat menghormati dan berempati terhadap para korban yang menderita akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tersangka IK," Ungkapnya. 

Pada saat pertemuan, Jaksa mempersilahkan perwakilan peserta aksi untuk melihat langsung proses penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh Penyidik pada Jaksa Peneliti, serta mengetahui apakah petunjuk Jaksa sudah atau tidaknya dipenuhi oleh Penyidik sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index