Kasus Bansos Siak, Penyidik Kejati Riau Kembali Periksa 1 Camat dan 4 Kepala Dusun

Kasus Bansos Siak, Penyidik Kejati Riau Kembali Periksa 1 Camat dan 4 Kepala Dusun
Ilustrasi/int
LIPO - Penyidik Kejati Riau kembali melakukan pemeriksan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tipikor Bansos Siak. Pada Rabu (22/06/22), Tim Penyidik kembali memeriksa 5 saksi. 

Pemeriksaan 5 orang ini masih terkait topikor Dana Bantuan Sosial Fakir 
Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA. 2014 s/d 2019.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Bambang Heripurwanto, SH, MH, menjelaskan, pemeriksaan dimulai pagi hari hingga selesai.

"Pemeriksaan dimulai sekira pukul 09.30 WIB, di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau," Jelas Bambang. 

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu, Pertama, DE (selaku Camat Sungai Apit)
Diperiksa terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Sungai Apit.

Kedua, G (selaku Kadus Sungai Limau)
Diperiksa terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Sungai Limau.

Ketiga, MS (selaku Kadus Sungai Limau)
Diperiksa terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Sungai Limau.

Keempat, Z (selaku Kadus Sungai Berbari)
Diperiksa terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Sungai Berbari.

Dan kelima, S (selaku Kadus Sungai Berbari)
Diperiksa terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Sungai Berbari.

Bambang menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi. 

"Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA. 2014 s/d 2019," Jelas Bambang. 

Sebelumnya, pada Senin (20/06/22), 6  saksi juga diperiksa penyidik. Mereka adalah Z, selaku Camat Tualang Tahun 2013 s/d 2016. S, selaku Kadus Benayah. N, selaku Kadus Benayah. S, selaku Kadus Benayah. Dan M, selaku Kadus Perincit. 

Untuk diketahui, Ada 15 item dana bansos yang diberikan kepada masyarakat. Tim jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Item pertama adalah bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.

Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah. (*3) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index