LIPO - Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan burunan asal Kejati Jatim atas nama Panca Sambodo Suwardi (48), di di Jalan Raya Tebo Selatan RT 005/RW 002 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur, sekira pukul 01.00 wib, pada Jumat (24/06/22).
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY tanggal 24 Agustus 2018, Terpidana Panca dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Buku Penyusunan Profil Daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016.
"Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- subsidiair kurungan 1 tahun dan menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.52.398.569, subsidiair penjara 2 tahun dan 6 bulan," Kata Ketut.
Dijelaskan ketut, Terpidana Panca diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana.
"Segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi," Pungkas Ketut. (*1)