Heboh Bos Indosurya Bebas dari Tahanan, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung

Heboh Bos Indosurya Bebas dari Tahanan, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung
Ilustrasi/int
LIPO - Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Penerangan Hukum menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pemberitaan pada tribunnews.com dengan judul "Polisi Benarkan Bos Indosurya Henry Surya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Masa Tahanan Habis" pada Sabtu 25 Juni 2022.

Kapuspenkum, Ketut Sumedana, menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil. 

"Untuk itu, berkas perkara telah  dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada Jumat 24 Juni 2022, dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka HS," Jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya kepada liputanoke.com, Sebtu (25/06/22). 

Disebutkan Ketut, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara. 

"Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," Kata Ketut. 

Ketut menyampaikan, dalam penanganan setiap perkara, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum, serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan.

Sebelumnya dalam pemberitaan media online tribunnews.com menyebutkan bahwa Henry Surya, tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) dikabarkan tak lagi mendekam di sel tahanan.

Bos KSP Indosurya itu sebelumnya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan dikabarkan bebas pada Jumat (24/6/2022) malam.

Kabar bebasnya Henry Surya dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Dijelaskan Whisnu, bahwa Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu, Sabtu (25/6/2022).

Whisnu mengungkapkan, bahwa berkas perkara kasus invetasi bodong KSP Indosurya dengan tersangka Henry Surya saat ini masih diteliti pihak Kejaksaan RI.

Lantaran berkas perkaranya belum rampung dari Kejaksaan dan masa penahanan telah habis, maka Henry Surya pun tak lagi mendekam di sel tahanan.

"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya. (*1) 


Sumber: tribunnews.com

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index