Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Penyidik Kejagung Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Penyidik Kejagung Tetapkan 2 Tersangka
Ilustrasi/LIPO
LIPO - Tim Penyidik Kejagung RI menetapkan 2 tersangka pada kasus dugaan tipikor Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.  2011 s/d 2021.

Dua orang jadi tersangka adalah, ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, dan SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA). 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengungkapkan peran masing-masing tersangka. 

"Tersangka ES membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia. Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih," Jelas Ketut, Senin (27/06/22). 

Disebutkan Ketut, bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS. 

Tersangka diduga telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Tersangka SS, berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, maka Tersangka SS diduga telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur. 

"Tersangka diduga telah mempengaruhi 
Tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga Tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600," Jelasnya. 

Tersangka juga diduga menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada  Tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index