Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Terpidana Kasus Penggelapan di Pelabuhan Bakauheni

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Terpidana  Kasus Penggelapan di Pelabuhan Bakauheni
Terpidana, Sri Utami Ariyati Diamankan Tim Tabur/LIPO
LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Selasa (28/06/22), sekira pukul  02:05 WIB. 

Kapuspenkum Ketut Sumedana, mengatakan, Terpidana Sri Utami Ariyati (57) Binti Utomo Hadi (Alm) tersangkut kasus penggelapan ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022, Sri Utami Ariyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6  bulan. 

"Terpidana Sri Utami Ariyati diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan DPO," Jelas Ketut. 

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilaksanakan eksekusi. (*1) 
 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index