LIPO - Tim Penyidik Kejati Riau memeriksa 1 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau 2019 yang bersumber dari APBN, pada Rabu (29/06/22).
Saksi yang diperiksa adalah AM (selaku Mantan Rektor Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019). Ia diperiksa tim penyidik terkait proses Anggaran dan
Pertanggungjawaban Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan, AM diperiksa sekira pukul 10.00 WIB.
"AM diperiksa di bagian pidsus, terkait proses anggaran dan pertanggungjawaban anggaran," Jelas Bambang.
Dijelaskan Bambang, Pemeriksaan terhadap saksi AM dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan.
"Pemeriksaan saksi bertujuan untuk
mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tipikor dalam Pengelolaan Dana BLU pada UIN Suska," Pungkas Bambang. (*1)