LIPO - Untuk memperkuat pembuktian 5 tersangka pada kasus Impor Ekspor Crude Palm Oil (CPO), atau yang lebih dikenal masyarakat luas kasus minyak goreng, penyidik Kejagung RI kembali memeriksa 1 orang sebagai saksi pada Rabu (29/06/22).
Saksi yang diperiksa adalah AT selaku Direktur Komersil dan Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero).
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, keterangan AT juga diperlukan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan tipikor kasus Ekspor CPO untuk 5 tersangka.
"Keterangan AT masih untuk pembuktian dan melengkapi pemberkasan Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH," Ungkap Ketut kepada liputanoke.com.
Sebelumnya, pada pekan lalu penyidik juga memeriksa 2 orang, yaitu mantan Mendag ML, dan SH selaku Karyawan PT. Tripura Argo Persada. Keduanya diperiksa pada Rabu (22/06/22) sebagai saksi. (*1)