Kejati Riau Ajukan Penghentian Tiga Perkara ke Kejagung RI

Kejati Riau Ajukan Penghentian Tiga Perkara ke Kejagung RI

LIPO - Kejati Riau mengajukan Penghentian Penuntutan terhadap tiga tersangka berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA ke Jampidum Kejagung RI. 

Pengajuan Restoratif Justice disampaikan dalam Ekspose oleh Kajati Riau, Dr. Jaja Subagja, SH., MH, yang didampingi Wakajati Akmal Abbas, SH., MH, Aspidum Martinus Hasibuan, SH., MH, dan Kasi OHARDA Faiz Ahmed Allovi, SH., MH, pada Jumat (01/07/22). 

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif adalah:

1. Tersangka Anwar Als Nuar Bin Hakiruddin, parkara dari Kejari Siak. 

2. Tersangka Siti Nur Afni Binti Sagimin, perkara dari Kejari Pelalawan.

3. Tersangka Sanusi Als Nusi Als Uci Bin DG. Perkara dari Kejari Inhil. 

Jaja Subagja menyampaikan, bahwa pengajuan 3 perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice disetujui oleh Direktur OHARDA pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah," Jelas Jaja. 

Jaja juga menyampaikan, bahwa dalam perkara tersebut sudah ada kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

"Barang bukti telah di kembalikan kepada korban, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," Pungkas Jaja. 

Selanjutnya masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian perkara. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index