Mantan Bupati Inhu Riau Diperiksa Kejagung Kasus Dugaan Tipikor PT Duta Palma Group

Mantan Bupati Inhu Riau Diperiksa Kejagung Kasus Dugaan Tipikor  PT Duta Palma Group
Ilustrasi/LIPO
LIPO - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tipikor dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Jumat (01/07/22). 

Saksi yang diperiksa yaitu YA, selaku mantan Bupati Indragiri Hulu Tahun 2011.

Kapuspeskum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, bahwa YA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tipikor dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group," Terang Ketut kepada liputanoke.com, pada Jumat (07/01/22). 

Sebelumnya, Tim penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Korporasi, pada Kamis (30/06/22). 

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, YPW selaku Manager Legal PT. Darmex Plantations, diperiksa untuk menjelaskan tentang perusahaan-perusahaan yang merupakan grup dari PT. Duta Palma Group. 

HH selaku Direktur Utama PT. Banyu Bening Utama dan Direktur Utama PT. Kencana Amal Tani, diperiksa terkait kegiatan usaha PT. Banyu Bening Utama yang menguasai perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau yang merupakan grup dari PT. Duta Palma Group.

Dan AD selaku Direktur PT. Darmex Agro, diperiksa terkait untuk menjelaskan operasional perusahaan dan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT. Duta Palma Group.

Dalam kasus ini, Tim penyidik juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset PT Duta Palma Group sebagai bagarang bukti, dan barang bukti tersebut di titipkan kepada BUMN PTPN V untuk diawasi pengelolaannya. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index