Pihak Kejagung Minta Masyarakat Melaporkan Aset PT Duta Palma Group, Termasuk Di Kabupaten Kuansing Riau?

Pihak Kejagung Minta Masyarakat Melaporkan Aset PT Duta Palma Group, Termasuk Di Kabupaten Kuansing Riau?
Ketut Sumedana/LIPO
 LIPOPihak Kejaksaan Agung RI sedang mengumpulkan informasi dan melakukan identifikasi seluruh aset PT Duta Palma Group. 

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, saat menjawab pertanyaan dari liputanoke.com, menyinggung keberadaan PT Duta Palma Group yang diduga juga berada di Kabupaten Kuansing Riau. 

"Sama, semua asetnya kita masih identifikasi untuk dilakukan penyitaan," Jelas Ketut, pada Jumat (01/07/22). 

Ketut meminta peran masyarakat untuk melaporkan bila mana mengetahui aset perusahaan yang diduga sering terlibat konflik dengan masyarakat tersebut. 

"Kalau masih ada yang belum disita silakan masyarakat melaporkannya," Jelas Ketut, pada Jumat (01/07/22). 

"Ya nanti semua akan diidentifikasi oleh penyidik yang mana bisa disita utk kepentingan pengembalian keuangan negara sebagai Uang Pengganti atau tidak. Kalau masih ada yang belum , silakan masyarakat melaporkan ke kejaksaan Agung," Kata Ketut lagi. 

Untuk diketahui pihak penyidik Kejagung  RI sedang melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan tipikor dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. 

Dalam kasus ini, mantan Bupati Inhu YA, sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik di Kajagung pada Jumat (01/07/22).

Kapuspeskum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, bahwa YA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tipikor dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tipikor dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group," Terang Ketut kepada liputanoke.com, pada Jumat (07/01/22). 

Di hari dan tanggal yang sama, berdasarkan informasi yang diperoleh, 4 Kades juga diperiksa tim penyidik kejaksaan di Kejari Pekanbaru. 

4 Kepala Desa tersebut adalah, M Kades Payaguan, Z Kades Siambul, S Kades Danau Rambai, dan S Kades Ringin. 

Berdasarkan surat penggilan, mereka diminta hadir untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tipikor dapqm kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. 

Sebelumnya, Tim penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Korporasi, pada Kamis (30/06/22). 

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, YPW selaku Manager Legal PT. Darmex Plantations, diperiksa untuk menjelaskan tentang perusahaan-perusahaan yang merupakan grup dari PT. Duta Palma Group. 

HH selaku Direktur Utama PT. Banyu Bening Utama dan Direktur Utama PT. Kencana Amal Tani, diperiksa terkait kegiatan usaha PT. Banyu Bening Utama yang menguasai perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau yang merupakan grup dari PT. Duta Palma Group.

Dan AD selaku Direktur PT. Darmex Agro, diperiksa terkait untuk menjelaskan operasional perusahaan dan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT. Duta Palma Group.

Dalam kasus ini, Tim penyidik juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah OPD di Inhu, dan penyitaan aset PT Duta Palma Group sebagai barang bukti.

Barang bukti tersebut di titipkan kepada BUMN PTPN V untuk diawasi pengelolaannya. (*1) 


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index