Tersangka Perambah Hutan Lindung Inhu Dijebloskan ke Tahanan Polda Riau

Tersangka Perambah Hutan Lindung Inhu Dijebloskan ke Tahanan Polda Riau
Barang Bukti Alat Berat yang Diamankan di Inhu/ist
LIPO - Tim Penyidik terus memburu aktor dibalik perambahan hutan didalam Kawasan Hutan yang berdekatan dengan TNBT. 

Pada kasus ini Tim Penyidik berkoordinasi dengan Korwas sudah menetapkan satu tersangka HS dan dijebloskan ke tahanan Polda Riau. 

Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Mamun Murod, melalui Kabid Penaatan dan Penataan LHK, M Fuad, mengatakan, terhadap kasus ini tidak menutup kemungkianan akan ada tersangka lainnya. 

"Baru ditetapkan satu tersangka, bukan tidak mungkin ada tersangka lain," Kata Fuad, kepada liputanoke.com, pada Senin (04/07/22). 

Dikatakan Fuad, Tim  Penyidikan masih mendalami kasus ini siapa pemilik dan aktor dibelakang kasus ini. 

"Baru-baru ini ada yang mengaku pemilik alat berat tersebut dan telah di periksa, setelah diperiksa oleh Penyidik, yang mengaku pemilik tidak dapat menunjukkan satu surat pun tentang kepemilikan," Ungkap Fuad. 

Saat disinggung inisial MN yang diduga oknum pejabat dibalik tersangka HS, Ia meminta menunggu karena penyelidikan masih berjalan. 

"Masih dalam penyelidikan, terlalu dini, kita tetap mempertajam proses penyidikan sampai aktor dibelakangnya. Mudah-mudahan menjadi terang pekara nya," Ujar Fuad. 

Tesangka dijerat Pasal 17 ayat (2) huruf a UU no. 18 th 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana di ubah dengan Pasal 37 angka 5  UU No. 11 th 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana bahwa setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 

Saat ini kata Fuad, Tim Penyidik tetap konsisten terhadap kasus ini agar sampai kepengadilan supaya timul efek jera bagi peramah kawasan hutan. 

"Kita akui Penyidik merupakan bagian dari suatu Sistem , yairu The Criminal  Justice System ada didalamnya Penyidik PPNS, Penyidik Polri, Kejaksaan dan Pengadilan harus sinergi dalam penegakan hukum khususnya Tindak Pidana Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan," Imbuhnya. 

Dalam kasus ini dikatakan Fuad, Gubernur Riau Syamsuar komitmen dalam penegakan hukum khususnya Tindak Pidana bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 

"Beliau (Gubri) menyatakan pada media beberapa hari lalu, agar DLHK mengejar aktor di belakang Kasus ini," Jelasnya. 

Sebelumnya, pada 28 Juni 2022, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi  Riau melalui KKPH  Indragiri Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, bersama sama dengan Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) berhasil mengamankan satu Unit Alat berat Excavator Merk Hitachi warna Orange dalam sebuah Operasi Pengamanan Hutan di wilayah KPH Indragiri di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, tepatnya didalam Kawasan Hutan yang berdekatan dengan TNBT, atau setidaknya masuk dalam wilayah  Hukum KPH Indragiri, Desa Sanglap Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index