Staff Camat Pusako Diperiksa Kejati Riau Terkait Kasus Bansos Siak

Staff Camat Pusako Diperiksa Kejati Riau Terkait Kasus Bansos Siak
ilustrasi/int
LIPO - Tim Penyidik Kejati Riau memeriksa 1 orang terkait kasus dugaan tipikor Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA. 2014 s/d 2019, pada Selasa (05/07/22). 

1 saksi yang diperiksa adalah S, selaku Staff Kantor Camat Pusako. Ia diperiksa di ruang Pidsus Kejati Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan, saksi S diperiksa untuk mendalami penyaluran dana Bansos.

"Saksi diperiksa terkait jumlah penyaluran dana bansos," Kata Bambang, kepada liputanoke.com, pada Selasa (05/07/22). 

Selain itu kata Bambang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

"Guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat pembuktian," Ungkap Bambang. 

Untuk diketahui, Ada 15 item dana bansos yang diberikan kepada masyarakat. Tim jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Item pertama adalah bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.

Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah. (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index