LIPO - Kejari Bengkalis melalui Kejati Riau mengajukan penghentian satu kasus berdasarkan Keadilan Restoratif ke Jampidum Kejagung RI, Senin (25/07/22).
Bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose, Ekspose pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Jaja Subagja, SH., MH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Faiz Ahmed Allovi, SH., MH.
Sementara dari pihak Kejagung RI dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.
Kasi Pemkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH, MH, mengatakan, satu kasus yang diajukan merupakan kasus tindak pidana Penganiayaan.
"Kasus ini bermula dari status di media sosial facebook, berujung perkelahian," Kata Bambang, kepada liputanoke.com, pada Senin (25/07/22).
Diceritakan Bambang, Kronologis kejadian berawal saat korban bersama sorang saksi sedang berada dirumah, kemudian datang tersangka bersama suami yaitu saksi Deddy kerumah korban.
"Hey sini kau, jangan berani di Facebook saja, kalau berani keluar kau !," Teriak Tersangka.
Mendengar teriakan tersebut korban langsung keluar rumah.
"Kenapa kau merasa rupanya kau?," Sahut Korban.
"Merasa lah, memang untuk aku postingan itu, berani kau, sini, sini !," Hardik tersangka lagi.
Sewaktu korban mendekati tersangka, tiba--tiba tersangka langsung menjambak dan menariknya sehingga korban terjatuh kelantai.
Lalu tersangka menyeret korban kedepan rumah. Dan tersangka juga memukul kearah bibir korban sebanyak 2 kali. Sewaktu korban hendak membalas dengan menarik rambut tersangka, tiba-tiba saksi datang melerai korban dan tersangka berhasil dipisahkan.
Kasus ini terjadi pada Senin 18 April 2022 sekira pukul 19.30 WIB, di rumah korban Jl. Sukajadi Rt.003 Rw.004 Ds. Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Akibat dari penganiayaan yang dilakukan Betty Ernawati Br Bakara Als Mak Rifky, terhadap korban (Nurmawati Simamora), Betty ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020.
Dimana, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, barang bukti telah di kembalikan kepada korban, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," Pungkas Bambang. (*1)