Diduga Banyak Pengadaan Fiktif, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka pada Kasus PT. Waskita Beton

Diduga Banyak Pengadaan Fiktif, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka pada Kasus PT. Waskita Beton
Salah satu tersangka pada kasus PT Waskita Beton/ist
LIPO - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, Tim Penyidik Kejagung RI pada Selasa (26/07/22), menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tipikor Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016 sampai dengan 2020. Keempat terangka langsung dilakukan penahanan. 

Kabar penetapan 4 tersangka tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pada Selasa (26/7/2022).

"4 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan," Kata Ketut kepada liputanoke.com.

Adapun 4 orang menjadi tersangka, yaitu AW selaku Pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. (Mantan Direktur Pemasaran  PT. Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020). Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022, 

AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 s/d Agustus 2020. Penahanan AP dilakukan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak 26 Juli 2022 s/d 14 Agustus 2022.

Kemudian, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk. Penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022.

Dan, A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak 26 Juli 2022 s/d 14 Agustus 2022.

Terkait penetapan para tersangka pada kasus tersebut, Ketut menjelaskan, bahwa PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada  2016 sampai dengan 2020, diduga  telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. diduga melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif. 

"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001," Terang Ketut. 

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*1) 


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index