Proyek Pengadaan Satelit, Tiga Tersangka Kembali Diperiksa Penyidik Kejagung

Proyek Pengadaan Satelit, Tiga Tersangka Kembali Diperiksa Penyidik Kejagung
Ketut Semedana/ist
LIPO - Penyidik Kajagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada kasus dugaan tipikor Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan, pada Selasa (26/07/22). Tiga tersangka saat pemeriksaan didampingi penasehat hukum masing-masing. 

Adapun para Tersangka yang diperiksa tersebut, yaitu AW selaku Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK), SCW selaku Konsultan/Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK), dan LAKSAMANA MUDA (PURN) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Semedana, dalam keterangannya, bahwa ketiga tersangka diperiksa kembali pada kasus dugaan tipikor
Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.

"Ketiga diperiksa kembali untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan," Jelas Ketut. 

Dari hasil pemeriksaan, dijelaskan Ketut, patut diduga para Tersangka yang bertanggung jawab atas kontrak sewa satelit Arthemis dengan Avanti yang berakibat menimbulkan kerugian negara. 

"Pada kasus ini total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kontrak sewa satelit dengan Avanti tersebut sebesar Rp.500.579.782.789," Ungkap Ketut. 

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Proses penyidikan ini masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian akan siapa saja yang bertanggung jawab dalam hal pengadaan maupun penyewaan Satelit," Pungkas Ketut. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index