LIPO - Kasus dugaan Tipikor Pengadaan Tower Transmisi 2016 pada PT PLN (persero) terus didalami Tim Jampidsus Kejagung.
Untuk membongkar kasus ini, pada Kamis (28/07/22), tim penyidik memeriksa tiga orang dari pihak PT PLN (persero).
Tiga orang tersebut adalah, IB selaku Vice President Management Pemasok dan Logistik Supply Chain Management (SCM) PLN Kantor Pusat, AM selaku Karyawan PT PLN (persero), dan AN selaku Karyawan PT PLN (persero).
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, tiga orang dari pihak PLN diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan tower transmisi 2016 pada PT PLN (persero).
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi, ketiganya dari pihak PLN," Kata Ketut, kepada liputanoke.com, pada Kamis (28/07/22).
Ketut mengatakan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan tipikot pada kasus tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait perkara dimaksud sampai dengan 1 (satu) minggu ke depan," Kata Ketut.
Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022, pada 14 Juli 2022.
Sebelumnya, pada Selasa (26/07/22), tim jampidsus juga memeriksa tiga saksi untuk dimintai keterangannya.
Tiga saksi yang diperiksa adalah, MH selaku Senior Manager Perencanaan Material pada PT PLN (persero) periode 2014 -2017, NI selaku Kepala Divisi Perizinan dan Pertanahan pada PT PLN (persero) periode 2016, dan DM selaku Pensiunan pada PT PLN (persero).
Pada Senin (25/07/22), Tim Jampidsus Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat 2017 – 2022, C selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat 2016, dan NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat 2021.
Berdasarkan Informasi yang sampaikan Kapuspenkum pada kasus ini, bahwa PT PLN (persero) pada 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp. 2.251.592.767.354.
Dalam pelaksanaan PT. PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada 2016 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero), yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam penyelidikan, ditemukan peristiwa dugaan pidana dalam pengadaan tower 2016 pada PT. PLN (persero).
Setelah didalami, Tim Jampidsus menemukan fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.
Kemudian temuan yang lain, ditemukan hanya menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada 2016. Namun, pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.
Selain itu, fakta yang ditemukan oleh Tim Jampidsus kata Ketut, PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.
PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%. Selanjutnya, pada periode November 2017 s/d Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.
PT PLN (persero) dan Penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.
"Juga ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum," kata Ketut.
Selanjutnya dijelaskan Ketut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut, Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan bertempat di 3 titik lokasi yaitu PT. Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT. PLN (persero). (*1)