LIPO - Terpidana Harry Suganda (49), berhasil ditangkap tim Tabur pada Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 12:15 WIB bertempat di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta.
Harry Suganda, merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 422 K/ Pid.Sus / 2022 tanggal 22 Februari 2022, Terpidana HARRY SUGANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara permohonan Kredit Modal Kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp. 250.000.000.000 dan Bank QNB sebesar Rp.150.000.000.000.
Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
Disampaikan Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Terpidana Harry Suganda diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
"Makanya Ia (Harry Suganda, Red)
dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang," Kata Ketut.
Selanjutnya Kata Ketut, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya.
"Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi," Pungkasnya. (*1)