LIPO - Majeles Hakim memvonis mantan Gunernur Riau, Annas Maamun 1 tahun penjara. Hakim menilai Annas terbukti menyuap anggota DPRD Riau.
Vonis terhadap Annas Maamun dibacakan Ketua Majelis di PN Tipikor Pekanbaru, pada Kamis (28/7/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah," Ucap Ketua Majelis Hakim.
Annas Maamun mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk, sementara Majelis Hakim yang dipimpin
Ketua PN Pekanbaru, Dahlan, JPU dari KPK, dan perwakilan Penasihat hukum hadir di ruang persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Annas terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1.
Dalam putusan majelis menilai adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, Annas Maamun dinilai tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan,
Annas Maamun berlaku sopan, dan memperlancar sidang. Hal lain yang meringankan Annas Maamun karena sudah berusia 83 tahun.
Sebelumnya, Annas Maamun dijemput KPK setelah Annas Maamun dianggap tidak kooperatif. Ia dijemput pada 30 Meret 2022 di kediamannya di Pekanbaru.
Pemanggilan terhadap Annas Maamun oleh KPK terkait dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Riau dalam pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran (R-APBDP TA) 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau. (*1)