Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong Robot Trading ke JPU

Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong Robot Trading ke JPU

LIPO - Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 10 tersangka besera barang bukti kasus dugaan Penipuan Investasi Bodong Robot DNA Pro kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung, pada Kamis (28/07/22). 

Adapun 10 tersangka pada kasus dugaan penipuan ini adalah, Tersangka ED; Tersangka RS; Tersangka FYT; Tersangka SR; Tersangka JG; Tersangka DT; Tersangka R; Tersangka YTS; Tersangka RK; dan Tersangka HAM. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, 10 tersangka pada kasus tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Pengelapan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak Pidana Perdagangan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Setelah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II, 10 orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 Juli 2022 s/d 17 Agustus 2022 di  Rutan Kebon Waru Kota Bandung," Kata Ketut, kepada liputanoke.com, pada Kamis (28/07/22). 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan 10 berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas I A Bandung untuk dapat dilakukan persidangan," Pungkas Ketut. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index