Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus KSP Indosurya Dinyatakan P21

Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus KSP Indosurya Dinyatakan P21
Ilustrasi/ist
LIPO - Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16), berkas perkara atas nama 3 orang Tersangka yaitu Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan telah lengkap secara formil dan materiil (P-21), Jumat (29/07/22). 

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada liputanoke.com pada Jumat (29/07/22). 

"Berkas tiga tersangka pada kasus Indosurya sudah P21," Kata Ketut. 

Adapun 3 orang Tersangka pada kasus koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disangka melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 jo. 

"Juga disangkakan Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP," Ungkap Ketut. 

Dengan dinyatakan P21 kasus tersebut, diminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index