Roy Suryo Ditahan Penyidik Polda Metro Jaya

Roy Suryo Ditahan Penyidik Polda Metro Jaya
Roy Suryo/int
LIPO - Roy Suryo, tersangka kasus unggahan foto mirip Jokowi dan stupa borobudur ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (05/08/22). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, mengatakan, Roy Suryo dijerat pasal berlapis. 

"Ancamannya paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," Kata Zulpan, kepada wartawan, Jumat (05/08/22). 

Zulpan mengatakan, sejumlah barang bukti sudah diamankan. Diantaranya, akun twitter, dan ponsel milik Roy Suryo. 

"Sejumlah barang bukti sudah disita oleh penyidik, termasuk akun Twitter Roy Suryo yang digunakan untuk mengunggah yang dipersoalkan dalam kasus tersebut," kata Zulpan. 

Tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, juga  dijerat pasal 156 A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*1) 


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index