DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022

DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022
Bupati Inhil, HM Wardan disaksikan unsur Pimpinan DPRD menandatangani hasil kesepakatan Rapat Paripurna
TEMBILAHAN, LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin 8 Agustus 2022.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DR H Mariyanto didampingi unsur pimpinan lainnya ini, dengan agenda penyampaian pidato Bupati Inhil pengantar penyerahan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Inhil tahun nggaran 2023, penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus I terhadap Ranperda Inhil tentang penyertaan modal Pemkab Inhil pasa PT BPR Gemilang, serta penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus II terhadap Ranperda Inhil Nomor 3 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawarahan Desa.

Hadir saat itu, Bupati HM Wardan, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), 33 Anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Staf Ahli Bupati, para Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Inhil.

Bupati Wardan dalam pidatonya menyampaikan selayang pandang mengenai Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Inhil tahun anggaran 2023.

Adapun proyeksi pendapatan dari dana transfer tahun anggaran 2023 mencapai sebesar 87,20 persen dan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 12,80 persen dari target pendapatan daerah Inhil tahun anggaran 2023, dengan proyeksi pendapatan daerah secara keseluruhan pada tahun anggaran 2023 mencapai sebesar Rp. 1,567 triliyun," ujarnya.

Sementara dalam pendapat akhirnya yang disampaikan dihadapan anggota DPRD Inhil, Bupati Wardan memberikan penghargaan dan ucapan terima kasihnya terhadap pandangan, pendapat, pertanyaan, saran dan koreksi yang telah disampaikan oleh DPRD.

"Dari pembahasan yang telah dilaksanakan, tentunya masih dijumpai permasalahan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa. Tentunya hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah guna perbaikan dimasa yang akan datang," tambahnya.

Bupati Wardan berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama Ranperda Inhil tentang Badan Permusyawaratan Desa akan segera ditetapkan dan diundangkan agar bisa dilaksanakan, dengan memperhatikan rekomendasi yang disampaikan oleh panitia Khusus. (Advetorial/DPRD)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index