LIPO - Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi 2016 pada PT PLN (persero) pada Selasa (09/08/22).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
PA selaku Staf pada PLN Pusenlis (Pusat Enjiniring Ketenagalistrikan), dan YMS selaku General Manager UIP Nusa Tenggara Tahun 2017-2018.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tipikor pada kasus tersebut.
"Masih memperkuat pembuktian," Kata Ketut, melalui keterangan tertulisnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022, pada 14 Juli 2022.
Berdasarkan Informasi yang sampaikan Kapuspenkum pada kasus ini, bahwa PT PLN (persero) pada 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp. 2.251.592.767.354.
Dalam pelaksanaan PT. PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada 2016 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero), yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam penyelidikan, ditemukan peristiwa dugaan pidana dalam pengadaan tower 2016 pada PT. PLN (persero).
Setelah didalami, Tim Jampidsus menemukan fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.
Kemudian temuan yang lain, ditemukan hanya menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada 2016. Namun, pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.
Selain itu, fakta yang ditemukan oleh Tim Jampidsus kata Ketut, PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.
PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%. Selanjutnya, pada periode November 2017 s/d Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.
PT PLN (persero) dan Penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.
"Juga ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum," kata Ketut.
Selanjutnya dijelaskan Ketut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut, Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan bertempat di 3 titik lokasi yaitu PT. Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT. PLN (persero).
"Tim Jaksa Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait perkara dimaksud sampai dengan 1 minggu ke depan," Pungkas Ketut. (*1)
