LIPO -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu, Linda Liudianto (47). Ia diamankan pada Jumat 12 Agustus 2022,sekitar pukul 17:15 WIB, di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa Terpidana Linda Liudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan," Kata Ketut.
Selain itu, Terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp. 10.192.784.965.
Dikatakan Ketut, terpidana Linda Liudianto diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah diamankan Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi," Pungkas Ketut.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (*1)