Polres Kuansing Amankan Dua Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Dua Masuk DPO

Polres Kuansing Amankan Dua Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Dua Masuk DPO

KUANSING, LIPO - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 2 orang  laki-laki berinisial JP als J (38) dan TW als C (28) di desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin (15/08/2022) sekira pukul 16.00 wib. 

Pelaku diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu. Hal itu diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui PLH Kasat Narkoba IPDA Iwan Siagian, S.H., M.H., kepara awak media. 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 16.00 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang orang tersebut di dalam rumahnya di Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya," ungkap IPDA Iwan.

Dari hasil penangkapan terhadap 1 orang laki-laki JP als J didepan bengkel di Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi yang mana ditemukan barang bukti yaitu 1 perangkat alat hisap shabu atau bong dan kaca pirex. 

Dari keterangannya, bahwa Ia menerima narkotika jenis shabu dari TW als C, setelah dilakukan pengejaran sekira pukul 16.30 wib, TW berhasil dilakukan penangkapan. 

TW diamankan di depan sebuah rumah Desa Muara Langsat kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi berikut ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu di dalam dompet dalam rumah TW als C. Dan berdasarkan hasil introgasi, TW als C  mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari inisial I (DPO).

"Kemudian Tim opsnal melakukan pencarian terhadap I (DPO) yang mana TW als C juga mengakui bahwa sebelum dilakukan penangkapan ia telah memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 kantong senilai Rp.5.000.000, akan tetapi baru ditransfer sebanyak Rp2.000.000 kemudian pada saat pengembangan terhadap I (DPO) yaitu sekira pukul 20.00 wib di  desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hililr Kuansing, akan dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki atas nama inisial R (DPO) suruhan I (DPO) ia berhasil melarikan diri , dan meninggalkan 2 paket narkotika jenis shabu yang telah dipesan terlebih dahulu oleh TW als C  yang mana narkotika jenis shabu tersebut diakui oleh TW als C adalah benar miliknya yang telah ia pesan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.", jelas IPDA Iwan.

Sedangkan untuk barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka  JP als J dan TW als C adalah, 1 perangkat alat isap shabu atau bong, 1 bungkus plastik berisikan plastik klip bening, 1 buah kaca pirex, 2 buah mancis, 1 buah dompet warna cokelat, 1 unit handphone merek oppo warna biru, 1 buah timbangan warna silver, 1 buah timbangan warna hitam, 3 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu berat kotor 5.18 gram, 1 bungkus plastik berisikan plastik klip bening dan 1 buah dompet warna kuning," ungkap IPDA Iwan.

Terhadap pelaku JP als J dan TW als C akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index