Bos Duta Palma Ditahan, Kejagung Periksa 3 Saksi

Bos Duta Palma Ditahan, Kejagung Periksa 3 Saksi
Ketut Sumedana/ist
LIPO - Tim Jampidsus Kejagung RI memeriksa 3 orang saksi yang terkait dalam perkara PT Duta Palma Group, pada Selasa (16/08/22). 

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, HH selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai, AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai, dan TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, ketiga saksi diperiksa terkait dugaan tipikor dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

"Diperiksa untuk Tersangka mantan Bupati Inhu RTR dan Tersangka SD pemilik Duta Palma Group," Jelas Ketut. 

Untuk diketahui, setelah sekian lama menjadi buronan KPK dan Kejagung, akhirnya SD menyerahkan diri pada Senin (15/08/22). SD langsung dibawa ke gendung bundar menjalani pemeriksaam dan lansung ditahan. 

Duduk Perkara Tersangka RTR dan SD pada Kasus Duta Palma Gruop:

Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Senin (01/08/22), bahwa pada 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group (diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani), diduga melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008). 

Kesepekatan dimaksud diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU. 

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini diduga tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut dianggap telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara, hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Adapun Tersangka RTR tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejagung, dikarenakan Tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. 

Ketut mengatakan RTR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka SD juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Aset Duta Palma Group Disita

Penyidik Jampidsus (Kejagung) menyita 23 bidang tanah terdiri atas kebun dan bangunan milik PT Duta Palma Group. 

Dari 23 bidang tanah yang disita itu, terdapat delapan bidang tanah perkebunan yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai sejumlah PT. Antara lain, oleh PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani. Kemudian 15 bidang tanah beserta bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan.

Mesekipun sejumah aset sudah dilakukan penyitaan, namun Penyidik masih terus memburu aset milik Duta Palma Group dimanapun berada untuk pemulihan ekonomi negara. 

Rekening Diblokir:

Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT. Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. 

Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia. 

Penggeledahan:

Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeledahan beberapa tempat. 
Dari keterangan Kapuspenkum Kejagung, ada 10 tempat yang digeledah tim jaksa penyidik. Di antaranya kantor PT Duta Palma Nusantara Riau di Kota Pekanbaru, Riau, kantor Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu, kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, kantor Bandan Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indaragiri Hulu.

Kemudian kantor-kantor milik PT Duta Palma Group, yakni kantor PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Pala Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Darmex Agro. Selain itu, kata Ketut, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Grup, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.

Buronan KPK:

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. 

Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Mesekipun Gulat dan Annas telah divonis, namun Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO). (*1) 


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index