Istri Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Istri Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Kolase: Brigadie J, Irjen Sambo, dan Putri/ist

LIPO - Bareskrim Polri menyematkan status tersangka terhadap Putri Cendrawati (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/08/22).

PC dijerat pasal pembunuhan berencana. Ia diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sudah 5 orang menjadi tersangka.

Penetapan tersangka kepada PC disampikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung Budi Maryoto.

Kasus tewasnya Brigadir J bagaikan drama krorea dan penuh kejanggalan. Awalnya, kematian Brigadir J karena adanya tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Setelah menjadi pusat perhatian masyarakat luas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus.

Hasil dari pengusutan Tim Khusus ini, kasus yang awalnya diumumkan tembak menembak, berubah menjadi kasus pembunuhan berencana.

Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan seorang sipil KM ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Keempatnya ditahan dan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index