Jampidum Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tewasnya Brigadir J

Jampidum Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tewasnya Brigadir J
Ketut Sumedana/ist

LIPO - Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang Tersangka, dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua atau Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun 4 tersangka tersebut, yaitu Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, pelimpahan berkas tersangka (tahap I) diterima Jumat (19/08/22), sekira pukul 14:30 WIB.

"Ke empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP," Jelas Ketut.

Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," Kata Ketut.

Untuk mengawal dan meneliti kasus 4 tersangka ini, pihak Kejaksaan Kejaksaan Agung RI menyiapkan 30 Jaksa.

"Jampidum Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut," Kata Ketut, kepada. liputanoke.com pada Minggu (14/08/22).

Diberitakan sebelumnya, FS, REPL, RRW, dan satu warga sipil KM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dan pada Jumat (19/08/22), Bareskrim Polri juga menyematkan status tersangka terhadap Putri Cendrawati (PC), istri dari FS.

PC dijerat pasal pembunuhan berencana. Ia diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sudah 5 orang menjadi tersangka.

Penetapan tersangka kepada PC disampikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung Budi Maryoto. (*1)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index