Tim Kejagung Sita Sejumlah Aset Surya Darmadi di Pekanbaru

Tim Kejagung Sita Sejumlah Aset Surya Darmadi di Pekanbaru
Ilustrasi/ist

LIPO - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka Surya Darmadi di Pekanbaru, Riau, pada Jumat (19/08/22). Giat penyitaan dan penyegelan dimulai pukul 10.50 WIB.

Penyitaan aset sesuai surat perintah Dirdik Jampidsus No: Print-160/F.2/F.d/07/2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 18 Agustus, terkait perkara dugaan tipikor pada kegiatan operasional Duta Palma Group di Kabupaten Inhu, Riau.

detik.com melansir, salah satu aset yang disita adalah kantor utama Duta Palma di Pekanbaru. Selain kantor utama, beberapa bidang tanah dan bangunan lainnya juga disita tim Kejaksaan Agung. Hanggar helikopter PK-DPN dan bangunan lain di sisi belakang gedung utama, juga tak luput dari penyegelan.

Namun, untuk Helikopter yang berada di dalam hanggar belum dilakukan penyegelan.

"Heli sudah hampir 1 bulan nggak terbang," ucap seorang petugas keamanan di lokasi.

Sementara terkait penyitaan itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Semudana, saat dikonfirmasi liputanoke.com, belum memberikan keterangan.

Hadir dalam giat penyitaan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irwan dan penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor utama. Selain Korps Adhiyaksa, terlihat petugas BPN Pekanbaru dan personel Polresta Pekanbaru ikut menyaksikan penyitaan. Termasuk pihak keamanan dan legal dari PT Duta Palma Group. (*1)


Sumber: detik.com

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index