Tim Kejagung Sita Aset Milik Surya Darmadi di Dua Lokasi di Jakarta

Tim Kejagung Sita Aset Milik Surya Darmadi di Dua Lokasi di Jakarta

LIPO - Selain menyita dan menyegel sejumlah aset milik Duta Palma Group di Pekanbaru, Riau, Tim penyidik juga menyita aset milik tersangka Surya Darmadi di Jakarta, pada Kamis 18 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB.

Di Jakarta, Tim Penyidik Jampidsus menyita aset milik Tersangka Surya Darmadi pemilik Duta Palma Group berupa 2 bidang tanah dan bangunan yaitu, 1 bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Selain di daerah Menteng, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan1 bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Semedana, mengatakan, penyitaan dan penyegelan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka Surya Darmadi.

"Tim Jaksa Penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada 2 aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud," kata Ketut.

Dalam kegiatan penyitaan, Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 2 lokasi aset di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka Surya Darmadi di Pekanbaru, Riau, pada Jumat (19/08/22). Giat penyitaan dan penyegelan dimulai pukul 10.50 WIB.

Penyitaan aset sesuai surat perintah Dirdik Jampidsus No: Print-160/F.2/F.d/07/2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 18 Agustus, terkait perkara dugaan tipikor pada kegiatan operasional Duta Palma Group di Kabupaten Inhu, Riau.

Salah satu aset yang disita adalah kantor utama Duta Palma di Pekanbaru, tepatnya dibelakang purna MTQ. Selain kantor utama, beberapa bidang tanah dan bangunan lainnya juga disita tim Kejaksaan Agung. Hanggar helikopter PK-DPN dan bangunan lain di sisi belakang gedung utama, juga tak luput dari penyegelan.

Namun, untuk Helikopter yang berada di dalam hanggar belum dilakukan penyegelan.

Hadir dalam giat penyitaan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irwan dan penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor utama. Selain Korps Adhiyaksa, terlihat petugas BPN Pekanbaru dan personel Polresta Pekanbaru ikut menyaksikan penyitaan. Termasuk pihak keamanan dan legal dari PT Duta Palma Group. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index