LIPO - Masril Riau, segera pulang ke Pekanbaru didampingi sejumlah tim pengacaranya. Warga Pekanbaru ini bisa menghirup udara bebas setelah dibebaskan Polda Metro Jaya.
Masril sebelumnya ditangkap pada Minggu (31/07/22), di kediamannya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya Kota Pekanbaru, karena memposting ulang konten terkait Ferdy Sambo di Media Sosial.
"Kasusnya ditangguhkan, yang bersangkutan (Masril,red) diduga melanggar UU ITE, menyebarluaskan atau memposting ulang unggahan aku @opposite6890," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, pada Jumat (26/08/22).
Kepada wartawan Kabid Humas enggan mengungkapkan identitas pelapor sehingga Masril Riau ditangkap.
"Yang penting kedepannya, kan sudah ada solusi, terlapor ditangguhkan penyidik," Ucap Endra Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, tim Penasehat Hukum (PH) dari Masril keberatan terhadap penagkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Menurut PH, penangkapan terhadap tersangka Masril tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Seharusnya penangkapan terhadap klien kami (Masril, red) berdasarkan permulaan yang cukup. Minimal harus ada dua alat bukti," Kata PH, Julkarnain Kadir beberapa hari yang lalu.
Advokat yang biasa disapa ZK ini mengatakan, bahwa penangkapan terhadap Masril dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 29 Juli 2022. Sehingga ZK menyakini pada saat Masril ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun saksi ahli.
"Hanya dua hari setelah ada laporan, klien kami langsung ditangkap. Lantas atas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami," Tanya ZK lagi.
Selain penahanan yang dianggap tidak sesuai berdasarkan pasal 21 ayat (3) KUHAP, ZK juga menilai penahan yang dilakukan penyidik tidak sesuai surat edaran Kapolri nomor: SE/2/11/2021, tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital indonesia yang bersih.
"Sampai saat ini tembusan surat perintah penahanan atau penahan lanjutan tidak pernah diberikan penyidik kepada pihak keluarga klien kami," Kata ZK kepada liputanoke.com.
Masril yang dikenal sebagai Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) hanya memposting ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian. Konten itu Ia dikutip dari akun @opposite6890. Dalam postingan tersebut, Masril memberikan hastag #BerantasJudiOnline.
"Ini sudah 22 hari klien kami ditahan di Polda Metro Jaya. Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," Kata Suroto kepada awak media, pada Selasa (23/8/2022).
Sementara tim PH, Suroto, mengaku sudah menjambangi Polda Metro Jaya untuk meminta keadilan.
Masril sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022. (*1)