Kasus di BPKAD Kuansing Segera Bergulir, Kejari Kuansing Kantongi Calon Tersangka

Kasus di BPKAD Kuansing Segera Bergulir, Kejari Kuansing Kantongi Calon Tersangka
Ilustrasi/LIPO

LIPO - Perkara dugaan korupsi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing, Riau, bakal kembali bergulir.

Dimulainya babak baru pengusutan perkara ini setelah hasil perhitungan kerugian negara telah diterima pihak Kejari Kuansing belum lama ini.

Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, membenarkan, hasil perhitungan kerugian negara telah diterimanya.

"Ia benar, sesuai penghitungan auditor kurang lebih Rp620 juta," Kata Nurhadi kepada liputanoke.com, Senin (29/08/22).

Nurhadi juga tidak menampik nama calon tersangka sudah dikantonginya.

"Untuk tersangka nanti penyidik yang menetapkan," pungkas Nurhadi.

Untuk diketahui, kasus dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing tersebut telah bergulir semenjak era Kejari Kuansing dikomandoi Hadiman.

Bak Drama Korea, disetiap episodenya selalu saja menyuguhkan cerita yang menarik untuk disimak oleh masyarakat.

Pada kasus ini, pihak Kejari sempat menyematkan status tersangka kepada Kepala BPKAD Kuansing, dan sempat dilakukan Penahanan.

Kepala BPKAD kemudian melakukan perlawanan melalui jalur hukum dengan mengajukan praperadilan.

Di PN Teluk Kuantan, mantan Kepala BPKAD Kuansing dimenangkan oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan pada Senin (05/04/21). (*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index