Digugat Rp28,4 Miliar, Kadiskes Kuansing Mengaku Tak Paham Persoalan, Jafrinaldi: Itu Pengadaan 2020

Digugat Rp28,4 Miliar, Kadiskes Kuansing Mengaku Tak Paham Persoalan, Jafrinaldi: Itu Pengadaan 2020
Ilustrasi/int

LIPO - Bupati Kabupaten Kuansing dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing digugat PT Bismacindo Perkasa secara Perdata ke PN Teluk Kuantan.

Gugatan pihak swasta tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/PN Tlk, pada Senin, 1 Agustus 2022.

Dalam perkara Perdata ini, sidang terakhir digelar pada 24 Agustus 2022 dengan agenda pemanggilan para pihak. Pihak PN Teluk Kuantan memberikan ruang mediasi untuk kedua belah pihak yang berperkara.

Sehubungan gugatan yang dilayangkan pihak perusahaan tersebut, Kadiskes Kabupaten Kuansing, Jafrinaldi, saat dikonfirmasi mengaku tidak terlalu paham persolan yang digugat pihak swasta tersebut, dengan alasan saat itu dirinya belum menjabat di Diskes Kuansing.

"Saya tidak terlalu paham juga, karena infonya ini pengadaan 2020 dan saya menjabat Plt Kadiskes pada Juli 2021," Kata Jafrinaldi kepada liputanoke.com, seraya mengarahkan konfirmasi ke Sekretaris Diskes.

Sejauh ini pihak liputanoke.com masih melakukan upaya konfirmasi kepada Sekretaris Diskes Kuansing untuk menguak duduk perkara antara pihak swasta dan Pemkab Kuansing tersebut, agar nantinya diperoleh informasi penyebab munculnya gugatan di PN Teluk Kuantan. 

Dari penelusuran pada SIPP PN Teluk Kuantan, tertuan dalam petitum gugatannya penggugat, yakni PT Bismacindo Perkasa menyatakan agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- untuk setiap harinya, apabila tergugat tidak melaksanakan isi putusan provisi ini, terhitung sejak putusan provisi disampaikan.

Penggugat juga berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat (PT Bismacindo Perkasa) untuk seluruhnya.

Menyatakan sah dan berharga, serta berlaku sebagai Undang-Undang terhadap Tergugat dan Penggugat Dokumen Kontrak Nomor 443/DISKES-SET/549 Tanggal 08 Desember 2020 Paket Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat untuk Mencegah Penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi atau Dokumen Kontrak (vide Bukti P-9).

Dan Surat Pesanan Nomor 443/DINKES-SET/3115 Paket Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat untuk Mencegah Penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi atau Surat Pesanan (vide Bukti P-10), serta dokumen lain yang timbul atas atau untuk pelaksanaan Dokumen Kontrak dan Surat Pesanan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Kontrak dan Surat Pesanan.

Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran oleh Tergugat sebesar Rp 28.473.722.000, dengan perincian sebagai berikut :

1. Kerugian Materiil Penggugat:

2. Nilai Barang Pesanan sesuai Dokumen Kontrak (vide Bukti P-9) dan Surat Pesanan (vide Bukti P-10) yang belum dibayar Tergugat sampai dengan tanggal Gugatan a quo sebesar Rp15.287.800.000, ditambah dengan;

3. Denda per tanggal Gugatan a quo sebesar Rp8.185.922.000.

Sehingga total Kerugian Materiil Penggugat adalah sebesar Rp 23.473.722.000. Kerugian Immateriil Penggugat juga kehilangan peluang bisnis akibat cash flow Penggugat yang terganggu sebesar Rp 5 miliar. (*1)

 


Sumber: riauonline.co.id

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index