Kejaksaan Kembalikan Berkas 4 Tersangka Kasus Sambo ke Mabes Polri

Kejaksaan Kembalikan Berkas 4 Tersangka Kasus Sambo ke Mabes Polri
Ilustrasi/int

LIPO - Jaksa Peneliti JAM PIDUM mengembalikan 4 berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (01/09/22).

Adapun berkas tersangka yang dikembalikan untuk dilengkapi adalah atas Tersangka FS, Tersangka REPL, tersangka Tersangka RRW, dan Tersangka KM.

Untuk ke empat tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama
Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil .

"Masih perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," Kata Ketut.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18), dan akan dikembalikan kepada Penyidik dalam 7 hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

"5 orang Tersangka tersebut terkait dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan," Jelas Ketut.

Kelima tersangka tersebut disangkakan dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. (*1)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index