Akhiri Pelarian, Tersangka Surya Darmawan Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

Akhiri Pelarian, Tersangka Surya Darmawan Menyerahkan Diri ke Kejaksaan
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Tersangka Surya Darmawan akhirnya mengakhiri pelariannya. Tersangka pada kasus pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang itu menyerahkan diri ke Kejaksaan pada Senin (10/10/22) sekira pukul 09:00 wib. 

Kasi Penkum Kajati Riau, Bambang Heripurwanto, membenarkan hal tersebut. Bambang menjelaskan, Surya Darmawan saat ini sedang diperiksa oleh tim Kejaksaan. 

"Benar, sekarang sedang menjalani pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan," Kata Bambang kepada liputanoke.com pada Senin (10/10/22). 

Belum diketahui selama pelariannya Surya Darmawan bersembunyi dimana. Pihak Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan pasca Tersangka Surya Darmawan menyerahkan diri tadi pagi.

"Nanti kita infokan lebih lanjut secara resmi," Kata Bambang. 

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan Surya Darmawan dan satu orang lain sebagai tersangka. 

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index