Pemkab Inhil Evaluasi Penilaian Mandiri Sistem Merit Bersama KASN

Pemkab Inhil Evaluasi Penilaian Mandiri Sistem Merit Bersama KASN
Sekda Inhil H Afrizal saat menyampaikan sambutannya

TEMBILAHAN, LIPO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Afrizal melaksanakan rapat peningkatan kapasitas Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit sekaligus verifikasi dan klarifikasi penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan Pemkab Inhil tahun 2022 bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Balroom Hotel Bidakara Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.

Dalama rapat yang dipimpin Sekda Inhil bersama Asisten Komisioner KASN bidang pengawasan sistem merit wilayah II ini, tampak juga hadir tim penilai mandiri Pemkab Inhil Kepala BKPSDM H Fauzar, Kepala Bappeda TM Syaifullah, Plt Inspektur Daerah Budi Nugroho Pamungkas, Kadis Kominfo Trio Beni Putra, Kepala DPMPTSP Haryono, Sekretaris Disdukcapil Nursal dan Sekretaris Inspektorat Inhil Muammar Gaddafi serta kelompok kerja (pokja) dari BKPSDM Inhil

Dalam sambutannya, Sekda Afrizal menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Asisten Komisioner KASN yang telah meluangkan waktu untuk menjadi narasumber dalam rapat ini.

"Melalui pertemuan ini kita berharap bisa memaksimalkan hasil penilaian mandiri menjelang batas waktu pada akhir bulan oktober ini," ungkap Sekda.

"Melalui diskusi ini, pokja dapat mempelajari kekurangan serta segera melengkapinya agar pada penilaian nanti bisa memberikan hasil yang maksimal," tambah Sekda.

Sementara itu, Asisten Komisioner KASN Irfan menyambut baik upaya tim penilai mandiri Pemkab Inhil guna mengevaluasi sejauhmana hasil yang telah dilakukan dan apa yang menjadi kekurangan yang harus dilengkapi pada berkas penilaian sistem merit tahun 2022 ini.

"Ada 8 aspek penilaian sistem merit dalam manajemen ASN yakni, perencanaan kebutuhan pengadaan dan pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi," terangnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Irfan menyampaikan bahwa hasil sementara penilaian mandiri penerapan sistem merit dalam manajemen ASN dilingkungan Pemkab Inhil secara umum tidak banyak mendapatkan catatan dan termasuk kategori baik dengan nilai 281,5.

"Semoga menjelang akhir batas penilaian pemkab.inhil dapat menambah nilai yang signifikan dan melengkapi bukti atau dokumen yang harus sudah diunggah pada aplikasi SIPINTER," imbuhnya.(Adv/Diskominfopers)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index