UMP 2023 di Riau Bakal Ditinjau Ulang, Ini Penyebabnya

UMP 2023 di Riau Bakal Ditinjau Ulang, Ini Penyebabnya
Ilustrasi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau bakal kembali membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023. Peninjauan kembali soal UMP ini buntut adanya perubahan regulasi. 

Padahal pada Selasa (15/11/2022) berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan, UMP ditetapkan sebesar Rp. 3.105.710. Mengalami kenaikan sebesar 5,96 persen dari tahun sebelumnya. Dimana UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564. Namun, mendadak dibatalkan. 

Informasi terbaru, pemerintah pusat yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah melakukan rapat bersama guna membahas aturan baru penetapan UMP 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Sabtu (19/11/2022) mengatakan, aturan baru penetapan UMP sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun Imron tidak menjelaskan secara detail aturan baru itu. 

"Sudah keluar (aturan baru penetapan UMP), tapi baru akan dibahas minggu depan lagi," katanya. 

Imron mengatakan, aturan baru tersebut belum bisa jadi acuan bagi pemerintah provinsi untuk penetapan UMP. Sebab belum disahkan. 

"Diundangkan dulu ke lembaran negara, baru bisa jadi dasar hukum," ujarnya. 

Saat disinggung kemungkinan apakah dengan aturan baru terkait penetapan UMP ini akan ada kenaikan UMP Riau dari yang sudah ditetapkan beberapa hari yang lalu, Imron memperkirakan bakal ada kenaikan. 

"Kemungkinan iya (naik), tapi kita lihatlah dulu," kata Imron. (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index