Siapkan e Toll Card Anda!, Ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang Segera Diberlakukan Tarif

Siapkan e Toll Card Anda!, Ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang Segera Diberlakukan Tarif
Pintu Tol Pekanbaru-Bangkinang/F: LIPO

LIPO  - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang. Sehingga, dalam waktu dekat ini Tol Pekanbaru-Bangkinang itu akan diberlakukan tarif jalan bebas hambatan. 

Branch Manager Ruas Pekanbaru-Bangkinang PT Hutama Karya, AA GD Indrayana, mengatakan, untuk memberlakukan tarif Tol tersebut, pihak pengelola masih menunggu surat dari PUPR.

"Tarif jalan tol Pekanbaru-Baru akan segera ditetapkan dalam waktu dekat," kata Indrayana kepada wartawan, pada Sabtu (11/12/22) 

Saat ini kata Indrayana, pihaknya  tengah melakukan sosialisasi secara masif terkait pengoperasian jalan tol tersebut.

"Kalau sekarang yang kita terima baru SK penetapan tarif jalan tol Pekanbaru-Dumai. Sedangkan untuk penerapan tarif kita masih menunggu SK dari pusat," terang Indrayana.

Untuk diketahui, berdasarkan SK Nomor 

1293/KPTS/M/2022 tersebut, untuk kendaraan golongan I sebesar

Rp33.500, golongan II dan III sebesar Rp50,500, serta golongan IV dan V sebesar Rp67,000. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index