Kasus Perceraian PNS di Riau Meningkat, Profesi Guru Mendominasi

Kasus Perceraian PNS di Riau Meningkat, Profesi Guru Mendominasi
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. 

Untuk 2022 tercatat 42 PNS mengajukan izin perceraian, sementara pada 2021 hanya 37 PNS yang mengajukan izin perceraian. 

Alasan mengajukan izin perceraian karena perselingkuhan dan faktor ekonomi. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, dalam hal perceraian PNS di lingkungan Pemprov Riau, pihaknya hanya bertugas mengeluarkan izin. Sedangkan untuk yang memutuskan perceraiannya adalah pihak Pengadilan Agama.

"Mereka mengajukan cerai karena salah satu pasangan berselingkuh, ada juga faktor ekonomi. Kita sudah upayakan mediasi, tapi mereka tetap ingin cerai," kata Ridwan, Selasa (3/1/2023). 

Ridwan menjelaskan, PNS yang mengajukan cerai paling banyak dari profesi guru. Baik PNS yang laki-laki maupun perempuan.

"Yang mengajukan izin perceraian pada tahun 2022 paling banyak guru 16 orang, terdiri dari guru perempuan 14 dan guru laki-laki 2 orang. Untuk PNS non guru sebanyak 26 orang, terdiri dari 20 perempuan dan 6 laki-laki," kata Ridwan.

Sedangkan pada 2021 yang berprofesi sebagai guru sebanyak 17 orang. Itu terdiri dari guru perempuan 14 dan guru laki-laki 3 orang. Untuk PNS non guru sebanyak 20 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 5 laki-laki.

"Selain mengeluarkan izin perceraian, BKD Riau pada  2022 juga memproses 24 kasus kedisiplinan PNS," ucapnya.

Dari 24 kasus tersebut, satu PNS tersangkut kasus pidana umum dan sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Ada 2 PNS dilakukan pemberhentian sementara, yang tersangkut kasus pidana umum dan masih menunggu putusan pengadilan. Selanjutnya 7 PNS tersangkut pidana tipikor dan 14 PNS melakukan pelanggaran disiplin," pungkasnya. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index