Sedang Buang Air Kecil Tiba-tiba si Bayi Lahir, Cewek Ini Kalap Lalu Menguburnya

Sedang Buang Air Kecil Tiba-tiba si Bayi Lahir, Cewek Ini Kalap Lalu Menguburnya
Ilustrasi/F:int

LIPO - Polres Kota Dumai, Riau, mengamankan seorang cewek berinisial WP (26), lantaran mengubur bayi yang baru lahir di belakang rumahnya. 

Berdasarkan keterangan dari 

Kapolres Kota Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim  AKP Aris Gunadi, SIK, MH, Sat Reskrim mengamankan WP atas laporan warga. Dimana dalam laporannya, ditemukan bayi di halaman belakang rumah warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.

''Usai ditangkap, WP mengaku membuang bayi tersebut lantaran panik karena melahirkan sang bayi saat sedang membuang air kecil di rumah orang tuanya," ungkap AKP Aris Gunadi, SIK, MH, Rabu (11/01/2023).

Peristiwa itu terjadi Senin (9/1/2023) di Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Riau. 

Ketika WP sedang buang air kecil tiba-tiba si bayi lahir. WP langsung kaget dan buru-buru membungkus bayi lalu menguburnya. 

Diakui WP, lanjut Aris Gunadi, bayi itu merupakan hasil hubungan gelapnya bersama pria yang bukan pasangan sahnya. Dan bayi tersebut lahir dalam keadaan diam ataupun tidak ada suara tangisan.

"Merasa panik, WP langsung membungkus jasad bayi yang diketahui berjenis kelamin laki-laki tersebut menggunakan baju kaos lengan pendek warna ungu dan memasukkannya ke dalam tas tangan miliknya merk Christian Dior bermotif warna putih hitam kuning. Kemudian WP pergi menuju rumah kontrakan abang kandungnya untuk menguburkan jasad bayi tersebut dengan menggunakan sebuah spatula besi dan tembilang tanah baja pada Senin (9/1/2023)," jelas Aris Gunadi.

Keesokan harinya, yakni Selasa (10/1/2023), kakak ipar WP yang merasa curiga dengan gundukan tanah di belakang rumahnya tersebut pun langsung membongkarnya dan menemukan adanya jasad bayi yang terkubur. Selanjutnya kakak iparnya menelpon suaminya yang merupakan abang kandung WP yang saat itu sedang bekerja, kemudian keduanya langsung melaporkannya kepada Ketua RT setempat dan kepada Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan WP saat sedang berada dirumah orang tuanya. WP sempat berusaha kabur dengan memesan mobil melalui aplikasi untuk meninggalkan kediamannya. WP  mengakui bahwa jasad bayi tersebut merupakan anaknya, namun dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari sang bayi," tambahnya.

Diketahui WP bekerja sebagai lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Dumai. 

Jasad bayi laki-laki yang ditemukan tersebut diduga merupakan korban aborsi karena WP tidak menginginkan kehadiran sang bayi. Sementara dari hasil visum et repertum diketahui usia kehamilan ataupun kandungan WP lebih kurang enam hingga tujuh bulan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, WP akan dijerat dengan pasal 306 ayat 2 atau pasal 307 KUHP atau pasal 80 ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5  tahun enam bulan,” tutupnya. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index