Dinilai Paling Bertanggung Jawab, AMPR Desak PHR Pecat Dirut Jaffe A Suardin

Dinilai Paling Bertanggung Jawab, AMPR Desak PHR Pecat Dirut Jaffe A Suardin
Zulkardi (kanan)

LIPO - Buntut dari tewasnya pekerja pada tanggal 18 Januari 2023 di Rig ACS- 06, Sumur Minas 5D-28, Feri Sri Wibowo resmi dipecat alias dibebastugaskan dari jabatannya sebagai EVP Upstream Business PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

 

Menanggapi hal itu, Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (AMPR) mengapresiasi keputusan manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Namun demikian, AMPR juga mendesak, agar PHR juga memecat secara tidak hormat, Direktur Utama PT PHR, Jaffe A Suardin. 

 

"Kita apresiasi keputusan manajemen PHR memecat Feri Sri Wibowo, namun kami juga meminta, agar Direktur Utama PT PHR Jaffe A Suardin segera mengundurkan diri, jika tidak maka kami minta PHR segera memecat yang bersangkutan secara tidak hormat sebagai bentuk pertanggung jawabannya dalam memimpin PT Pertamina Hulu Rokan," ujar Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (AMPR), Zulkardi saat ngopi bareng para tokoh Riau di salah satu Coffee Shop di Pekanbaru, Selasa (24/1/2023).

 

Zulkardi juga menjelaskan, setidaknya ada 7 poin hasil investigasi dari tragedi tewasnya beberapa pekerja di lingkungan PHR. 

 

"Pertama, peralatan kerja yang digunakan Mitra Kerja PHR banyak yang tidak memenuhi standar, kedua, banyak para pekerja subkontraktor di lingkungan PHR yang bekerja tidak sesuai SOP, ketiga, beban kerja yang ditetapkan pihak sub kontraktor cukup tinggi sehingga memberatkan para pekerja mitra PHR," urainya.

 

Kemudian kata Zulkardi, dengan beban kerja yang tinggi, Subkontrak PHR tidak mengimbangi dengan upah kerja yang tinggi pula, kelima, banyak mitra Kerja PHR yang merugi akibat adanya dugaan permainan kenaikan harga solar sejak agustus 2021 yang mengakibatkan peningkatan Cost pekerjaan HSE.

 

"Keenam, kurangnya empati perusahaan akibat adanya persoalan kematian, karena perusahaan hanya melihat sebagai urusan uang kerohiman, dan tidak ada upaya pencegahan maupun evaluasi prosedur kerja secara menyeluruh dimulai sejak terjadinya fatality pertama (kecelakaan kerja), terakhir, segala kejadian yang mengakibatkan kehilangan nyawa tidak ada upaya dilakukan otopsi oleh perusahaan untuk mengetahui penyebab terjadinya korban jiwa dari pekerja," paparnya.

 

Sedangkan permasalahan kontrak antara Subkontraktor dan PHR hasil investigasi AMPR ditemukan fakta bahwa proses kontrak yang begitu panjang dan rumit dan terkesan tidak masuk akal dari sisi durasi pada saat proses pengadaan, contoh kontrak Pengadaannya antara lain: Kontrak-kontrak kerjasama untuk kebutuhan operasi dan drilling. Kontrak kerjasama atas pengadaan kendaraan ringan. Kontrak kerjasama atas kontraktor pengadaan penunjang produksi seperti Pompa, pipa, listrik dan lainnya. 

 

"Yang terasa janggal bagi kami, usia korban yang meninggal sekitar 22 tahun, tapi dipekerjakan oleh Subkontraktor PHR sebagai Floorman. Artinyakan korban baru selesai mengenyam dunia pendidikan sekitar 4 tahun belakangan, dengan usia yang sangat muda tersebut, apakah Korban telah memiliki pengetahuan dan sertifikasi yang sesuai dengan spesifikasi pekerjaannya?," tanyanya.

 

"Biasanya yang namanya fresh Graduate diletakkan dalam suatu perusahaan sebagai Pendamping Ahli/Helper yang nantinya akan menjadi bekal dirinya dalam pengetahuan dan spesifik sehingga dirinya ahli dalam pekerjaan tersebut," tegasnya.

 

Ia juga mengemukakan sebuah fakta, bahwa ada penemuan pelanggaran SOP terhadap penggunaan alat-alat perlengkapan Kerja/Tools. 

 

"Penggunaan alat tidak sesuai Fungsinya seperti ini sangatlah tidak profesional, apalagi korban bekerja di dunia Migas yang seharusnya sangatlah ketat dan patuh terhadap aturan SHE (Keselamatan Kerja)," tegasnya.

 

"Disini kita patut mencurigai kredibilitas PT. Asrindo Citraseni Satria dalam membidangi RIG, sehingga diperlukan transparansi proses pemenangan tender yang dilakukan PHR. Apakah proses tender sudah sesuai spesifikasi yang diinginkan pimpinan perusahaan? Atau semua proses tender ini didasari oleh kepentingan oknum," ucapnya lagi.

 

Menurut Zulkardi, pihaknya menyampaikan uraian di atas, karena AMPR sedang menjalankan fungsi sebagai 'Social Control' masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan edukasi dan pihak perusahaan dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai di ruang lingkup operasi perusahaannya. 

 

"Sungguh tak ada sedikitpun maksud dan tujuan kami untuk mengeksploitasi orang meninggal, namun jika kita bungkam atas kejadian ini, kami dapat pastikan kedepannya PHR akan terus memakan korban jiwa baik itu dikarenakan kecelakaan kerja maupun sebagai Impact dari konflik kepentingan," pungkasnya. (*1/***) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index