Pelantikan Kepsek SMA/SMK dan SLB Pemprov Riau Diduga Sarat Pelanggaran, Benarkah?

Pelantikan Kepsek SMA/SMK dan SLB Pemprov Riau Diduga Sarat Pelanggaran, Benarkah?
Ilustrasi/int

LIPO - Pengangkatan ratusan Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB di lingkungan Provinsi Riau, pada Selasa  (7/2/2023) lalu, sarat dugaan pelanggaran.

 

Belum sebulan melakukan pelantikan, kini rumor muncul bahwa pengangkatan Kepsek diduga ada yang melanggar aturan. Kepsek yang dilantik diduga ada yang tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki sertifikat Calon Kepala (Cakep) atau Guru Penggerak namun tetap diangkat menjadi Kepsek.

 

"Tindakan ini tak sesuai dengan Permendikbud Ristek tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," ungkap sumber terpercaya, Minggu (19/2/2023).

 

Aturan tersebut memuat kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat Guru Penggerak, pangkat terendah bagi guru PNS, dan penilaian kinerja baik selama 2 tahun terakhir. Namun, ada juga Kepsek yang dinonjobkan padahal memenuhi persyaratan tersebut.

 

Selain itu yang menjadi sorotan, pergantian Kepsek di sekolah pusat unggulan (PK) yang seharusnya tidak bisa dilakukan selama 3 tahun, rolling atau mutasi yang tidak beraturan, dan pengangkatan Kepsek di atas usia maksimal 56 tahun turut menjadi sorotan.

 

Kadisdik Riau M Job Kurniawan belum bisa dikonfirmasi terkait sorotan dugaan pelanggaran aturan tersebut. 

 

Sementara itu, kalangan pendidikan di Riau mengharapkan Pemprov Riau dapat menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan memenuhi aturan yang berlaku demi kepentingan pendidikan di daerah tersebut. ***

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index