Breaking News
Terkait DPT 2024, Bawaslu Inhil Pastikan 3 Komponen Ini | Siapa Inisial R?, Orang Kaya Baru Diduga Terlibat Kasus Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun | 50 Hotspot Terpantau Dalam 3 Bulan, Polres Inhil Selidiki Penyebab Karlahut | Sekda Arfan: Kerjasama dan Koordinasi Diperlukan dalam Penanggulangan Karhutla | Pastikan Angka Stunting di Kabupaten, Alfedri Harap Kolaborasi Multi Pihak | Kasus Peredaran Narkoba, Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Jumat, 31 Maret 2023

 
Masuk Dalam Daftar Cekal, WNA Malaysia Ditolak Masuk ke Indonesia
Rabu, 15-03-2023 - 14:44:57 WIB
Baca juga:
 
  • Masuk Dalam Daftar Cekal, WNA Malaysia Ditolak Masuk ke Indonesia
  •  

    DUMAI - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ditolak masuk ke Indonesia. 

     

    WNA asal Malaysia, inisial MK, ditolak masuk oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai lantaran MK pernah dideportasi dari Indonesia dan masuk dalam daftar tangkal oleh Kemenkumham Riau.

     

    Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Kepala Kanim Dumai Rezeki Putera Ginting, mengatakan, saat itu MK berusaha menerobos masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai.

     

    "MK berangkat dari Pelabuhan Melaka menuju Dumai pada Selasa (14/03/23/) kemarin, dengan menggunakan Kapal Indomal Express 8. Dia tiba pada pukul 12.45 WIB. Tapi saat diperiksa, yang bersangkutan tercantum dalam daftar cekal dan pernah dideportasi dari Indonesia," ujar  Rezeki Putera Ginting Rabu (15/03/23).

     

    Rezeki menjelaskan, alasan pencekalan yang dilakukan terhadap MK merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia pernah bermasalah saat berada di Riau.

     

    "Sebelumnya MK pernah dideportasi dari Indonesia karena memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal," katanya.

     

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M Jahari Sitepu meminta agar seluruh tindakan keimigrasian dilaksanakan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan. 

     

    "Indonesia ini adalah negara hukum. Kita punya aturan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya. Seluruh pelanggaran harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Jahari.

     

    Penegakkan aturan, kata Jahari, dilakukan agar dapat memberi efek jera bagi warga asing yang mencoba untuk menyelinap masuk ke dalam Indonesia.

     

    Meski demikian, Jahari mengingatkan anak buahnya untuk selalu melakukan pemeriksaan dengan seksama, disiplin dan menjaga integritas dalam bekerja. 

     

    "Apabila ada oknum (petugas imigrasi) yang nakal dan melanggar aturan, siap-siap untuk menerima hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*1) 




     
    Berita Lainnya :
  • Terkait DPT 2024, Bawaslu Inhil Pastikan 3 Komponen Ini
  • Siapa Inisial R?, Orang Kaya Baru Diduga Terlibat Kasus Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun
  • 50 Hotspot Terpantau Dalam 3 Bulan, Polres Inhil Selidiki Penyebab Karlahut
  • Sekda Arfan: Kerjasama dan Koordinasi Diperlukan dalam Penanggulangan Karhutla
  • Kasus Peredaran Narkoba, Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
  •  
    Komentar Anda :

     

     

    Liputanoke.com adalah Situs berita riau terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Politik
    + Hukrim
    + Ekonomi
    + Otomotif
    + Sport
    + Internasional
    + Opini
    + Indeks
     
     

    Alamat Kantor/Redaksi

     
    PT. Mentari Kreasi Media
    Jl. Tengku Bey, Maya Graha
    Simpang Tiga, Bukitraya
    Pekanbaru Riau

    Hotline :


    08126891040 - 08127549754
    Email: liputanoke@yahoo.com
    www.liputanoke.com
     
    Copyright © 2023 liputanoke.com, all rights reserved